Polisi Kembali Terima Laporan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Selasa, 21 Oktober 2014 | 17:47 WIB
Ilustrasi (Foto:images.colourbox.com)

Ilustrasi (Foto:images.colourbox.com)

 

KRAGAN, mataairradio.com – Pihak Kepolisian Resor Rembang kembali menerima laporan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kali ini terjadi pada Melati, bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Sluke.

Awalnya, Melati (14) diajak oleh Skr (21), warga Desa Karanglincak Kecamatan Kragan untuk bertandang ke rumah Anj, warga setempat. Anj berteman dengan Skr. Di ruang tamu rumah Anj, Skr menyatakan niat dan mengajak Melati untuk menikah.

Namun karena Melati merasa belum dewasa, ajakan Skr ditolak. Skr lantas mengajak Melati yang lulus SD masuk ke kamar rumah Anj. Melati dipaksa oleh Skr untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Berdasarkan pengakuan Melati yang diberikan kepada ayahnya dan terungkap saat melapor ke Polres Rembang pada Senin (20/10/2014), Skr sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada Melati. Semuanya di kamar rumah Anj.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Rembang Iptu Eko Adi Pramono membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan Skr yang seorang nelayan, terhadap anak di bawah umur, di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan.

Iptu Eko menyatakan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Melati, Anj, dan orang tua Melati, serta sudah melakukan visum terhadap Melati di RSUD dr R Soetrasno Rembang.

“Sudah (menerima laporan kasus pencabulan anak di bawah umur di Karanglincak Kecamatan Kragan). Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta dilaksanakan pemeriksaan (visum) di rumah sakit,” ungkapnya.

Sebelumnya pada 1 Oktober 2014, Kepolisian Resor Rembang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 60 tahun terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Dalam hal kasus ini, sang gadis bahkan tengah hamil tujuh bulan.

Kakek yang diketahui berinisial NRJ, warga Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang. Sementara sang gadis adalah tetangganya yang seorang “drop out” dari salah satu SMP di Kota Rembang. Akibat perbuatannya, NRJ kini masih mendekam di sel tahanan Polres Rembang.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan