Gunasih Sarankan Pemkab Undang KPK Soal Tanjung Bonang

Senin, 10 November 2014 | 17:17 WIB
Kawasan Pelabuhan Tanjung Bonang Rembang. (Foto:Rif)

Kawasan Pelabuhan Tanjung Bonang Rembang. (Foto:Rif)

 

REMBANG, mataairradio.com – Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih menyarankan kepada Pemkab agar mengundang berbagai pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengurai polemik terkait Pelabuhan Tanjung Bonang di wilayah Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke.

“Ini berkaitan dengan legalitas operasional pelabuhan yang masih simpang siur. Saran saya, Pemkab memanggil Dirjen Perhubungan Laut, BPK, BPKP, atau kalau perlu KPK dan Kepolisian untuk rembugan. Langkah baiknya seperti apa,” ujar Gunasih kepada mataairradio.com, Senin (10/11/2014) siang.

Menurutnya, tidak banyak daerah yang bisa diajak untuk bertukar pikiran mengenai persoalan legalitas operasional pelabuhan, mengingat pelabuhan lain seperti Tanjung Perak, Surabaya, dikelola oleh BUMN dalam hal ini PT Pelindo.

“Sementara, pelabuhan yang dikelola badan usaha milik daerah, baru Tanjung Bonang yang dikelola PT Pelabuhan Rembang Kencana, yang notabene anak perusahaan dari PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), BUMD milik Pemkab Rembang,” katanya menjelaskan.

Dia juga mengatakan, semangat pembangunan pelabuhan di Rembang, adalah demi perkembangan Rembang dan kemajuan perekonomian masyarakat di daerah ini. Oleh karenanya, pelabuhan yang sudah terlanjur berdiri, jangan sampai dihentikan.

“Dengan mengundang beberapa pihak tadi, akan diketahui langkah baiknya seperti apa. Sarannya bagaimana. Ini penting agar baik investor, pengguna jasa pelabuhan, maupun pemkab tidak terus ragu,” katanya.

Ditegaskannya, konsultasi dengan perangkat hukum diperlukan untuk memastikan tidak adanya aturan yang dilanggar terkait pelabuhan yang dirintis pada 2008 ini.

“Warga dan investor jelas menginginkan pelabuhan harus segera legalitasnya. Jangan sampai berhenti. Pihak-pihak tadi perlu diundang semua untuk duduk bersama. Diskusi. Kalau (yang berjalan) kemarin itu, dianggap salah ya disalahkan. Kalau kurang sempurna, ya disempurnakan bareng-bareng,” katanya.

Legislator dari wilayah Kecamatan Sluke dan Kragan ini menyatakan, sebenarnya pihaknya merasa perlu memanggil pihak eksekutif mengenai persoalan pelabuhan. Pihaknya pun mengaku sempat akan mengundangnya pada masa sesaat setelah pelantikan anggota DPRD Rembang, 14 Agustus 2014.

“Namun alat kelengkapan tidak segera tersusun karena hambatan peraturan, jadi terbengkalai. Ini kita juga sedang repot dengan pembahasan APBD 2015. Tetapi ide kami sudah pernah kami sampaikan kepada Pemkab. Mengurai persoalan ini menjadi penting agar investor dan pemkab tenang,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Pelabuhan Pengumpul Tanjung Bonang belum mengantongi izin operasional dari Menteri Perhubungan, meski operatornya, PT PRK atau Pelabuhan Rembang Kencana, telah mendapat izin badan usaha pelabuhan pada tahun 2012.

Namun, meski belum mengantongi izin operasional, kenyataan di lapangan, pelabuhan ini sudah dipakai untuk aktivitas bongkar muat antarpulau. Bahkan, tidak hanya PRK yang mengoperatori operasional pelabuhan, belakangan sebuah perusahaan yang notabene bukan BUMD, dikabarkan mengelola.

Pelaksana Tugas Bupati Rembang Abdul Hafidz sempat menyatakan bahwa pihaknya juga belum jelas soal dasar pengoperasian pelabuhan tersebut. Tetapi pihak Dinas Perhubungan Rembang menyatakan bahwa telah ada izin operasional sementara, dan itu cukup digunakan dasar operasi.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




One comment
  1. adinda lore pasar

    November 26, 2014 at 8:55 pm

    alangkah baiknya KPK sekalian audit dana aspirasi proyek-proyek partai demokrat yang dikendalikan gunasih dkk yang terbukti menghancurkan Rembang!!!!

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan