Pemkab Beri Perlindungan Hukum Tersangka Kasus DPU

Kamis, 14 Mei 2015 | 16:55 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni. (Foto: Pujianto)

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Pemerintah Kabupaten Rembang tetap memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap para pejabat di DPU atau Dinas Pekerjaan Umum yang kini terlibat kasus dugaan korupsi proyek tahun 2013 dan 2014.

“Bantuan dan perlindungan hukum merupakan kewajiban Pemkab sebagaimana amanat undang-undang. Perlindungan hukum diberikan untuk menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni, baru-baru ini.

Hamzah menegaskan, Pemkab Rembang menghormati proses hukum dan akan selalu kooperatif mendukung upaya penyidikan yang kini berjalan. Seperti diketahui, tiga orang pejabat DPU yakni Chaeron, Sinarman, dan Raharjo ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati Jateng.

“Soal teknis perlindungan dan bantuan hukum, kami baru siapkan. Prinsipnya seperti itu (memberi bantuan dan perlindungan hukum,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan kinerja DPU sejak penetapan tiga pejabatnya sebagai tersangka, bahkan Chaeron dan Sinarman telah ditahan? Hamzah menyatakan bahwa Pemkab Rembang akan menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian sesuai ketentuan.

“Soal kapan pelaksana tugas itu ditunjuk, kami belum bisa sampaikan. Tetapi sedang disiapkan dan itu akan dilakukan,” tegasnya.

Sekda pun menggaransi bahwa semua tahapan APBD 2015 akan dilaksanakan. Belanja langsung dan tidak langsung dipastikannya akan terserap maksimal, meski DPU sedang bergejolak.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Hamzah Fatoni mengisyaratkan akan mengabulkan permohonan pensiun dini yang diajukan oleh tiga orang pejabat DPU yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek. Hamzah beralasan, mereka mengajukan pensiun sebelum menjadi tersangka.

“Secara obyektif, ketiga pejabat itu sudah memenuhi syarat mengajukan pensiun, yakni berusia minimal 50 tahun dan masa kerja 20 tahun. Kami tidak bisa menghalangi hak para PNS untuk mendapatkan hak kepegawaian yang diamanatkan undang-undang,” katanya.

Namun, upaya Pemkab memberikan bantuan hukum dan mengabulkan permintaan pensiun dini dari para tersangka, menuai protes dari sebagian elemen masyarakat. Pemkab dianggap mencarikan jalan aman bagi tersangka korupsi. Seolah, korupsi bukan kejahatan, melainkan kesialan saja bagi PNS.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




One comment
  1. Suparmin

    Mei 15, 2015 at 9:40 am

    chaeron tersangka DPU Rembang itu kelahiran 1971, jadi usianya belum ada 50 tahun sebagai persyaratan mengajukan pensiun dini, lagipula masa kerjanya juga belum ada 20 tahun karena capegnya saja per 1997 seperti yang dipersyaratkan. Bagaimana ini Pak Sekda kok bisa mengabulkan permintaan pensiun dini?

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan