Paket Ganja 2 Kilogram Asal Medan Masuk Rembang Disita Polisi

Kamis, 19 Mei 2022 | 13:43 WIB

Wakapolres Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo (tengah) menunjukkan barang bukti berupa dua kilogram ganja saat gelar perkara pada Kamis (19/5/2022) pagi, di Mapolres setempat. (Foto: Mukhammad Fadlil)

REMBANG, mataairradio.com – Satu paket berisi narkotika jenis ganja seberat dua kilogram yang dikirim dari Medan menuju ke Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Rembang berhasil diamankan pihak Polres Rembang.

Dalam pengamanan barang haram itu, aparat menangkap dua orang tersangka pelaku. Yakni Syarif (37) Warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori dan Indra Halim Gunawan warga asal Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Polisi menangkap kedua tersangka pelaku pada 19 April lalu, saat hendak mengamankan paket isi ganja dua kilogram itu. Paket yang dikemas dengan menggunakan kardus berwarna cokelat dan dilakban warna bening, serta dibungkus kantong plastik warna merah itu, dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan.

Wakil Kepala Polres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo menjelaskan, tersangka Syarif diringkus polisi di rumahnya sedangkan Indra alias Nobita ditangkap di salah satu gerai jasa ekspedisi di Rembang saat akan mengambil paket isi ganja tersebut.

“Hasil interogasi dari tersangka Indra alias Nobita mengaku mendapat kiriman dari temannya yang bernama Deni Zulfikar warga Bogor. Paket ini ditujukan ke alamat Syarif, Rt 02 Rw 01 Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori,” jelasnya saat memimpin gelar perkara di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022) pagi.

Kompol Tegoeh menerangkan, paket isi ganja ini sekedar transit di Rembang, lalu dikirim lagi ke salah satu warga di Sidoarjo, Jawa Timur bernama Agus. Deni Zulfikar dan Agus ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.

“Dari pengakuan tersangka Indra, sudah dua kali mengunakan nama dan alamat Syarif untuk tempat transit paket narkoba. Namun yang kedua ini ketahuan polisi. Tujuan keduanya cari untung. Syarif mendapat imbalan Rp300 ribu dan Nobita mendapat Rp200 ribu,” terangnya.

Wakapolres Tegoeh mengungkapkan, kedua tersangka sempat dites narkoba, hasilnya menunjukkan tersangka Syarif negatif, sedangkan tersangka Indra alias Nobita positif menggunakan narkoba.

Kedua tersangka pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau kurungan penjarara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1o miliar.

Sementara itu, saat gelar perkara, polisi menunjukan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat dua kilogram, beserta bekas kemasannya dan dua unit telepon pintar dan satu buah anjungan tunai mandiri (ATM).

 

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan