
Nur Wahyudi menunjukkan salinan putusan PK dari MK saat berbincang dengan reporter mataairradio mengenai kemenangannya atas Bupati Rembang terhadap pemberhentiannya dari jabatan Kepala Desa Sendangwaru Kecamatan Kragan. (Foto: Pujianto)
REMBANG, mataairradio.com – Nur Wahyudi akan kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sendangwaru Kecamatan Kragan. Hal itu setelah dirinya menang gugatan atas Bupati Rembang pada putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi.
Setiyo Langgeng, Kuasa Hukum Nur Wahyudi mengungkapkan, putusan PK ini terbit pada 12 Agustus 2015 dan pemberitahuannya diterima pada 13 Februari lalu.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan SK Bupati Rembang tentang Pemberhentian Nur Wahyudi dari jabatan Kades Sendangwaru,” bebernya kepada reporter mataairradio.
MK juga mewajibkan kepada Bupati Rembang mencabut SK tertanggal 12 September 2013. MK pun memerintahkan kepada Bupati Rembang untuk memulihkan hak-hak penggugat sebagai Kepala Desa Sendangwaru dan mengembalikan hak-hak yang melekat seperti semula.
“Pak Hafidz sebagai Bupati Rembang mesti segera dan secara sukarela melaksanakan perintah hukum ini,” tandasnya.
Nur Wahyudi yang ditemui reporter mataairradio Senin (22/2/2016) sore mengaku lega, tetapi lelah karena terlibat dalam gugat-menggugat perkara pemberhentiannya dari jabatan Kepala Desa Sendangwaru selama lebih dari dua tahun.
Apalagi sebelumnya ia sempat kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Setelah putusan PK yang bersifat final dan mengikat, ia mengaku meminta kepada Bupati Rembang yang baru, agar menjalankan perintah dari MK secara sukarela.
“Saya belum dulu akan melayangkan surat seruan kepada Bupati atas putusan MK ini,” tandasnya.
Ia mengaku yakin, Abdul Hafidz adalah sosok Bupati yang paham hukum, baik hukum agama maupun pemerintahan, sehingga akan patuh dan taat atas putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Konstitusi.
“Kami memberikan waktu secepatnya kepada Bupati untuk menjalankan putusan,” tegasnya.
Nur Wahyudi diberhentikan oleh Bupati Rembang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada 2012.
Pemkab menyatakan Nur Wahyudi terbukti melakukan korupsi, namun bukan atas dasar putusan pengadilan negeri, melainkan atas dasar audit dari Inspektorat setempat.
Saat diberhentikan, Nur Wahyudi baru sekitar separuh waktu atau tiga tahun menjabat.
Dengan demikian, jika nantinya Bupati mencabut SK serta memulihkan jabatan berikut hak-hak yang melekat sebagai Kepala Desa Sendangwaru, maka Nur Wahyudi masih sekitar 3 tahun lagi menjabat.
Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto
Tinggalkan Balasan