Masih Terbaring, Nur Hasan Gagal Lagi Diperiksa

Senin, 29 Juni 2015 | 15:38 WIB
Nur Hasan terbaring sambil mengangkat kakinya disaksikan pengacaranya (paling kanan) dan jaksa penyidik (berdiri paling kiri) di kamar anaknya, sehingga urung diperiksa pada Senin (29/6/2015) siang. (Foto: mataairradio.com)

Nur Hasan terbaring sambil mengangkat kakinya disaksikan pengacaranya (paling kanan) dan jaksa penyidik (berdiri paling kiri) di kamar anaknya, sehingga urung diperiksa pada Senin (29/6/2015) siang. (Foto: mataairradio.com)

SEDAN, mataairradio.com – Anggota DPRD Rembang Mohammad Nur Hasan gagal lagi diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat di rumahnya di Desa Bogorejo Kecamatan Sedan, Senin (29/6/2015) siang. Politisi 43 tahun ini masih terbaring di kamarnya dan disebut tak bisa duduk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang Eko Yuristianto mengaku tak bisa memeriksa Nur Hasan jika masih sakit. Ia menjelaskan, secara aturan, tersangka mesti dalam keadaan sehat ketika diperiksa.

“Nggak jadi kami periksa tadi. Kami satu tim sudah sampai ke rumah yang bersangkutan. Saya menunggu di ruang tamu. NH (Nur Hasan) kami suruh turun nggak bisa. Kata pengacaranya, duduk saja nggak bisa. Kalau begitu keadaannya ya nggak bisa kami periksa,” katanya kepada mataairradio.

Menurut Eko, Nur Hasan sempat memaksa agar diperiksa saja, agar kasus yang membelitnya cepat selesai. Tetapi pihak kejaksaan menolaknya karena NH tidak boleh diperiksa dalam keadaan sakit.

“Dia (NH) ngotot minta diperiksa, biar cepat selesai kasusnya. Saya nggak mau lah. Kita sudah bawa printer, kertas, dan laptop di mobil tadi. Nggak jadi kita turunkan,” tandasnya.

Kasi Pidsus mengakui, dirinya tidak ikut naik ke lantai kedua, tempat kamar Nur Hasan berada. Tetapi jaksa penyidik menyatakan nafas politisi Hanura ini disebut tersengal. Nada bicaranya pun masih belum jelas.

“Saya memang nggak naik ke atas. Tetapi Pak Isa (jaksa penyidik) naik. Dia di kamar. Katanya kamar anaknya. Katanya juga ngomongnya nggak jelas, kayak tersengal gitu dan hanya terbaring, duduk saja nggak bisa,” tegasnya.

Disinggung apakah pihak kejaksaan membawa tim dokter untuk memastikan Nur Hasan benar-benar sakit, Eko mengaku tidak membawanya. Tetapi tim dari Kejari Rembang sempat ditunjukkan data operasi dan tanda bekas operasi yang bersangkutan di RS Tlogorejo Semarang, baru-baru ini.

“Kami nggak bawa dokter. Sudah cukup dengan ditunjukkan surat dokter, bukti operasi, dan luka bekas operasi di bawah ketiak. Tadi kami minta datanya kok,” tambahnya.

Setelah gagal memeriksa Nur Hasan untuk keempat kalinya, Kasi Pidsus mengaku akan menunggu sampai pulih sebelum melakukan kembali pemeriksaan. Ia mengaku tak menangkap gelagat dari Sekretaris Komisi C DPRD Rembang itu, sengaja mengulur pemeriksaan sampai setelah Lebaran.

“Belum tahu kapan memeriksa lagi. Yang jelas menunggu dia sehat dan bisa diperiksa dulu lah. (Ada indikasi mengolor sampai setelah Lebaran) Kayaknya kok nggak,” ujarnya.

Mohammad Nur Hasan mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013 berkedok rehab fiktif Musala Ar-Rahmah Desa Bogorejo Kecamatan Sedan. Nilainya Rp40 juta.

Dalam kasus ini, tiga anak buahnya yang berperan sebagai mandor proyek serta sebagai pembuat proposal dan laporan pertanggungjawaban, sudah ditahan di Rutan Rembang.

Bos material kolega Nur Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan nota-nota fiktif. Perkara ini menyeret pula Kepala Bagian Kesra Setda Rembang sebagai tersangka lantaran dianggap lalai dan mengakibatkan kerugian Negara.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan