REMBANG, MataAirRadio.net – Lelang 23 kendaraan aset milik Pemerintah Kabupaten Rembang di kompleks Sanggar Budaya Kartini pada Kamis (16/1) siang diwarnai ricuh. Kericuhan dipicu oleh aksi sejumlah orang yang ikut-ikutan menawar, padahal tidak terdaftar sebagai peserta lelang.
Awalnya panitia lelang dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, tidak memisah mereka yang peserta resmi lelang dan yang tidak. Begitu lelang kendaraan pertama mobil jenis Chevrolet Trooper keluaran 1993, aksi saling tawar menjadi ramai.
Demikian juga saat lelang kendaraan kedua mobil jenis Kijang Super keluaran 1996. Lelang kendaraan kedua ini juga ramai. Sebagian peserta resmi lelang mulai curiga. Maka ketika hendak memasuki lelang kendaraan ketiga, muncul protes.
Suparno, peserta resmi lelang dari Dukuh Tawangsari Kelurahan Leteh Rembang menginginkan ada pemisahan peserta legal dan yang tidak, agar tidak ada yang dirugikan. Meski akhirnya gagal mendapat kendaraan yang diinginkan, tetapi dia legawa karena lelang cukup terbuka.
Ketua Panitia Lelang Abdullah Zawawi membenarkan ricuh terjadi karena dipicu aksi sejumlah orang yang bukan peserta lelang, tetapi ikut serta menawar. Tercatat 207 peserta lelang, berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Sleman-Yogyakarta, Surabaya, dan Semarang.
Para peserta sebelumnya wajib mendaftar dengan cara menyetor uang jaminan secara tunai kepada panitia pada hari Rabu (15/1) kemarin. Selain itu mereka wajib membawa KTP/SIM asli, salinan KTP, dan materai 6000 kepada Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rembang.
Zawawi menyebutkan, 23 kendaraan beroda empat yang dilelang terdiri atas berbagai jenis mulai Toyota Kijang Super, Toyota Camry 2000, Toyota Corona, Isuzu Panther, Mitsubishi pikap, Suzuki Sidekick, Hyundai Trajet, Chevrolet Trooper, dan Daihatsu Zebra. Limit lelang paling tinggi adalah Toyota Camry 2000 dengan Rp74,1 juta.
Para pemenang wajib melunasi sisa pembayaran secara langsung setelah ditetapkan atau dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah hari pelaksanaan. Bagi peserta yang kalah lelang, uang jaminan dikembalikan tanpa pungutan. Pemkab Rembang menargetkan nilai kontribusi pendapatan paling tidak Rp380 juta. (Pujianto)
lurah
TANGKAP SUPARNO ANTEK SALIM DAN PERUSAK LINGKUNGAN!!!