KKU UYR Tahun Ini Sasar 52 UMKM di Rembang

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:57 WIB

Universitas YPPI Rembang (UYR) membukaan sekaligus melepas peserta Kuliah Kerja Usaha (KKU) tahun akademik 2022-2023, Kamis (16/3), siang di Aula Kampus Setempat. (Foto: Dok Istimewa)

KOTA, mataairradio.com – Universitas YPPI Rembang (UYR) membukaan sekaligus melepas peserta Kuliah Kerja Usaha (KKU) tahun akademik 2022-2023, Kamis (16/3), siang di Aula Kampus Setempat.

Peserta KKU ini meliputi mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas YPPI Rembang dari program pendidikan manajemen dan akuntansi minimal semester IV yang telah menempuh dan lulus mata kuliah prasyarat yaitu Mata Kuliah Entrepreneurship.

“Jumlah peserta KKU ada 104 mahasiswa. Dibagi menjadi 52 kelompok. Sedangkan jumlah UMKM mitra dalam KKU ini sebanyak 52 UMKM tersebar di Kabupaten Rembang,” jelas Ming Ming Lukiarti, Ketua Panitia KKU.

Kata Ming Ming, pelaksanaan KKU didasarkan pada pertimbangan untuk memasyarakatkan keberadaan Universitas YPPI Rembang, sehingga dirasakan manfaatnya, yakni melalui pengamalan Tri Dharma dalam bentuk KKU.

“Dalam program KKU akan dilakukan langkah-langkah strategis dengan pendekatan pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Diharapkan pada akhirnya mampu meningkatkan daya tahan fundamental ekonomi daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan,” imbuhnya.

Ming Ming menuturkan, rancangan program dalam KKU yang akan disusun dan dilaksanakan oleh mahasiswa bersama Dosen Pembimbing Lapangan diharapkan bisa membantu UMKM untuk memetakan permasalahan dan merumuskan solusi manajerial dan akuntabilitas dalam usahanya.

“Seperti misal konsep strategi pemasaran, penguatan manajemen sumber daya manusia, manajemen keuangan, manajemen operasional dan konsep pembukuan/laporan keuangan usaha,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan