Kekosongan Blangko KTP di Rembang Belum Teratasi

Jumat, 31 Juli 2015 | 17:20 WIB
Ilustrasi E-KTP (Foto:edorusyanto.files.wordpress.com)

Ilustrasi E-KTP (Foto:edorusyanto.files.wordpress.com)

 
REMBANG, mataairradio.com – Kekosongan persediaan blangko kartu tanda penduduk atau KTP elektronik di Kabupaten Rembang belum juga teratasi, setidaknya sampai dengan Jumat (31/7/2015) ini.

Padahal kosongnya stok blangko e-KTP sudah terjadi lebih dari satu bulan terakhir. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rembang Daenuri mengatakan, pemohon e-KTP, masih dilayani dengan surat keterangan.

“Kami melayani setiap pemohon, tetapi karena jumlahnya banyak, pelayanan kami batasi hanya sampai pukul 12.00 WIB,” ujarnya kepada mataairradio.

Menurutnya, jika tidak dibatasi, pegawainya bisa pulang malam. Sebab dibatasi pukul 12.00 WIB saja, surat keterangan pengganti sementara e-KTP baru jadi pukul 16.00 atau pukul 17.00 WIB.

“Kami tidak bisa menjanjikan kapan persediaan blangko KTP elektronik akan kembali normal,” tandasnya.

Daenuri menyebutkan, surat keterangan pengganti sementara e-KTP paling banyak diminta untuk pengurusan paspor, SIM, dan kredit di bank. Selain itu, dokumen yang sama juga diminta oleh puluhan orang yang pindah datang di Kabupaten Rembang.

Dinpendukcapil mencatat, permohonan dokumen pindah status kependudukan mencapai kira-kira 350 bendel. Menurut Daenuri, pemohon paling banyak justru pindah ke luar Rembang, dengan salah satu alasan yaitu mengikuti tempat suami bekerja.

“Banyak yang pindah keluar daripada masuk. Itu data sepanjang Juli. Pemohon ada 350, tetapi itu belum termasuk anggotanya (keluarga, red.),” sebutnya.

Terhadap mereka yang pindah datang di Kabupaten Rembang, pihak Dinpendukcapil mengaku mengecek berkas secara teliti. Daenuri mengaku tak ingin kecolongan, termasuk motif pindah kependudukan, hanya gara-gara urusan Pilkada.

“Kami akan teliti dan hati-hati, meski kami tidak pernah tanya soal kepentingan itu (pilkada, red.),” jelasnya.

Daenuri menambahkan, warga Rembang yang akan pindah ke kabupaten lain, wajib melampirkan sejumlah persyaratan seperti surat keterangan dari desa, kecamatan, biodata penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Setelah surat keterangan pindah dikeluarkan oleh Dinpendukcapil Rembang, pemohon diminta tidak menunda-nunda menyerahkannya kepada pihak dinas kependudukan di daerah tujuan.

“Surat keterangan pindah itu hanya berlaku 30 hari sejak tanggal diterbitkan,” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan