Kejaksaan Rembang Gagal Tangkap Paksa Nurhasan

Sabtu, 13 Juni 2015 | 17:00 WIB
Kepala Seksi Pidsus Kejari Rembang Eko Yuristianto. (Foto: Pujianto)

Kepala Seksi Pidsus Kejari Rembang Eko Yuristianto. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Aparat Kejaksaan Negeri Rembang gagal menangkap paksa tersangka korupsi dana hibah yang sekaligus Anggota DPRD Rembang Muhammad Nurhasan, Jumat (12/6/2015) sore kemarin.

Tim hanya menjumpai istri Nurhasan di rumahnya di Desa Bogorejo Kecamatan Sedan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rembang Eko Yuristianto yang memimpin operasi upaya penangkapan itu langsung bertanya posisi Nurhasan, yang dijawab sedang sakit.

“Karena curiga, kami meminta agar istrinya menghubungi Nurhasan. Di ujung telepon, Nurhasan secara singkat mengaku sedang opname,” katanya.

Setelah itu, Nurhasan sudah tidak mau mengangkat telepon. Tim lantas bergerak ke usaha penggergajian tersangka, tetapi nihil. Aparat kejaksaan sempat singgah mengintai sebentar, tetapi blong juga.

“Kami putuskan pulang. Nah saat berkemas pulang ke Semarang, saya sempat mendapat kabar Nurhasan ada di rumah seorang anggota dewan, tetapi keburu pergi saat kami cek,” tandasnya.

Karena perburuan terhadap Nurhasan tak berhasil, Jumat (12/6/2015) malam, Eko mengaku pulang menengok keluarga di Semarang.

Dalam perjalanan, ia dihubungi oleh jaksa penyidik Isa Ulinnuha yang meminta agar kejaksaan tidak mencari Nurhasan karena sedang sakit.

Dengan bekal informasi itu dan kabar yang diterima dari istri Nurhasan kalau sang suami dirawat di RS Tlogorejo, Eko mengontak koleganya yang bekerja di rumah sakit tersebut.

“Hasilnya, Nurhasan diketahui tidak dirawat di sana. Hasan memang pernah kontrol di rumah sakit itu, tetapi sudah 1 Juni lalu,” bebernya.

Sesampainya di Semarang, Eko mengaku mendapat kabar langsung dari Nurhasan, kalau yang bersangkutan dirawat di Kamar 818 RS Tlogorejo.

Tetapi terhadap informasi kali ini, Eko tak langsung mengeceknya dengan dalih sudah cukup malam.

Kasi Pidsus menambahkan, sebenarnya penahanan terhadap tersangka ketika sedang sakit, memungkinkan dilakukan. Hanya saja, mesti pembantaran.

“Jika dibantarkan, maka harus ada anggota yang menunggui tersangka tiap hari. Padahal petugas kami terbatas,” terangnya.

Dengan begini, Kejaksaan akan menahan Nurhasan, sekeluarnya dari rumah sakit. Begitu keluar langsung ditahan.

“Sementara ini, proses hukum terhadap tersangka lain akan lebih dulu dilanjutkan, agar cepat tuntas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhasan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah untuk Musala Ar-Rahmah di Desa Bogorejo Kecamatan Sedan pada 27 April 2015. Dana hibah yang diduga dikorupsi itu berasal dari APBD Rembang tahun 2013 sebesar Rp40 juta.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan