Gegara Handak Pemuda di Sedan Ditangkap Polisi

Senin, 17 April 2023 | 15:30 WIB

Polisi menunjukan barang bukti berupa bahan peledak milik ‘D’ saat Konferensi Pers di Mapolres Rembang, Senin (17/4/2023) pagi. (Foto: Mukhammad Fadlil)


REMBANG, mataairradio.com –
Seorang pemuda warga asal Kecamatan Sedan, Rembang berinisial ‘D’ diamankan polisi gegara menyimpan bahan peledak atau Handak, pada Selasa (4/4/2023) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo menerangkan, pelaku memperoleh bahan peledak dari membeli secara daring melalui maketplace di facebook.

Kata Heri, berdasarkan pengakuan pelaku, ‘D’ membeli bahan peledak tersebut seharga Rp50 ribu untuk berat seperempat kilogram. ‘D’ sendiri total menyimpan Handak seberat tiga kilogram.

“Kata dia mau dipakai untuk mmebuat mercon atau petasan seiring menjelang lebaran,” ujar Kasat Reskrim Heri saat diwawancarai awak-media, pada Senin (17/4/2023) pagi, di Mapolres Rembang.

Pelaku ‘D’ hingga saat ini diamankan di Mapolres Rembang. Juga sekaligus barang bukti berupa bubuk bahan peledak seberat tiga kilogram serta tiga bendel sumbu untuk membuat petasan.

AKP Heri mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal I Ayat 1, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata api.

“Ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Heri.

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan