REMBANG, mataairradio.com – Pihak Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Rembang hingga Senin (25/1/2016) ini belum memproses usulan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD non-aktif Rembang Mochammad Nurhasan yang telah menjadi terpidana kasus korupsi.
Ketua DPC Partai Hanura Rembang Muhammad Pamuji kepada reporter mataairradio menyatakan masih menunggu rekomendasi dari DPP setelah Nurhasan divonis hukuman 1 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Rp40 juta.
“Belum (proses usulan PAW Mochammad Nurhasan). Kami menunggu rekomendasi dari DPP saja,” ujarnya.
Pamuji juga menyatakan belum aktif mengurus proses PAW kadernya di parlemen itu, karena sudah 10 hari terakhir, dirinya kurang fit. Dia berjanji akan cepat mengusulkan PAW terhadap Nurhasan begitu rekomendasi dari DPP turun.
“Nanti kalau rekomendasi sudah turun, otomatis kami proses. Ini saya, maaf sedang nggak fit. 10 hari ini sakit. Nggak ada masalah kok, apalagi Pak Nurhasannya sudah mengundurkan diri,” katanya tanpa menyebutkan mengundurkan diri dari partai atau keanggotaan DPRD.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang 17 Desember 2015, Mochammad Nurhasan juga divonis wajib membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider satu bulan kurungan, selain divonis hukuman penjara 1 tahun.
Satu dari tiga anak buah Nurhasan yang bernama Ali Maksum, divonis sama persis. Dua anak buah Nurhasan lainnya, M Solikul Anwar dan Salimun, divonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara, tanpa disertai kewajiban membayar uang pengganti.
Ketua DPC Partai Hanura Rembang Muhammad Pamuji menambahkan, jika rekomendasi dari DPP sudah turun maka pengganti Nurhasan langsung diusulkan.
Namun penggantinya tidak peraih suara terbanyak kedua karena mengundurkan diri, tapi istri Nurhasan yang peraih suara terbanyak III.
“Betul (bukan caleg peraih suara terbanyak kedua yang menjadi pengganti Nurhasan). Itu (caleg dari Partai Hanura peraih suara terbanyak kedua) sudah menyatakan mengundurkan diri di atas materai. Jadi mau tidak mau istrinya Pak Nur (caleg yang ada di bawahnya lagi),” jelasnya.
Ketua DPRD Rembang Majid Kamil mengatakan, Mochammad Nurhasan sudah diberhentikan sementara dengan Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah. Pemberhentian sementara itu, terkait dengan status Nurhasan saat masih menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Tidak ada pengunduran diri dari DPRD. Kalau pemberhentian sementara, iya. Karena statusnya waktu itu terdakwa. Kalau masih tersangka belum berhenti, tapi ketika sudah terdakwa diberhentikan sementara,” terangnya.
Namun ketika Nurhasan sudah divonis oleh pengadilan, pihaknya belum sampai mengurus lagi SK dari Gubernur menyangkut pemberhentian tetap yang bersangkutan.
“Kami belum bicara soal PAW terhadap Pak Nurhasan, karena belum ada usulan dari pihak Partai Hanura Rembang,” pungkasnya.
Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto
Tinggalkan Balasan