Lespem Polisikan Dobel Anggaran DPU di Obyek PPID

Senin, 18 Agustus 2014 | 14:50 WIB
Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang, Senin (18/8) pagi, mengadukan pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang kepada polisi. (Foto:Pujianto)

Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang, Senin (18/8) pagi, mengadukan pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang kepada polisi. (Foto:Pujianto)

REMBANG, MataAirRadio.net – Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat (Lespem) Rembang, Senin (18/8) pagi, mengadukan pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang kepada polisi. DPU diduga melakukan dobel anggaran karena menempatkan anggaran peningkatan jalan yang sama dengan yang dialokasi Dinas ESDM via dana PPID tahun 2011.

Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo datang dengan segepok dokumen pendukung dan menyerahkannya langsung kepada Kapolres Rembang AKBP Muhammad Kurniawan. Bambang menuding pihak Kejaksaan Negeri Rembang tidak segera merespon apa yang dilakukan DPU. Bahkan kesannya menjadi seolah ditutup-tutupi.

Bambang menyebut, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasi anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk peningkatan jalan antara Wonokerto Kecamatan Sale hingga Tegaldowo Kecamatan Gunem. Namun di obyek yang sama, DPU juga mengalokasi anggaran sekitar Rp2,6 miliar.

Kapolres Rembang AKBP Muhammad Kurniawan menyatakan menerima aduan Lespem tersebut secara resmi. Dia berjanji menindaklanjuti dalam tempo segera setelah melakukan kajian atas dokumen pendukung yang disampaikan. Kajian ini termasuk terhadap salinan hasil audit dari BPKP Jawa Tengah atas kasus PPID Dinas ESDM tahun 2011.

Menurut hasil audit dari BPKP Jawa Tengah terhadap proyek PPID, peningkatan ruas jalan Wonokerto-Tegaldowo sepanjang 6,9 kilometer, dianggap tak pernah ada, karena ruas jalan itu mestinya tidak dikerjakan dengan dana Pemerintah atau PPID, lantaran merupakan jalan tambang.

Kapolres juga menyatakan akan serius menangani persoalan ini dan segera membeber perkembangannya, meski disinyalir melibatkan pucuk pimpinan di Dinas Pekerjaan Umum. Baginya, tindak pidana korupsi perlu terus diperangi.

Keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dalam proyek peningkatan jalan Wonokerto-Tegaldowo, tidak kali ini saja diungkap. Dua terdakwa pada kasus PPID ESDM yakni Agus Supriyanto dan Abdul Muttaqin sempat menyoal alasan pihak Kejaksaan tidak segera menyentuh pejabat DPU.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Darmawan Budiharto mengatakan, kliennya sempat menerangkan dana Rp2,6 miliar dari DPU di lokasi proyek yang juga digarap oleh Dinas ESDM. Namun saat dijelaskan mengenai peran DPU ini, penyidik hanya tersenyum. Darmawan tak mengerti arti senyum itu. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan