Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Posko Hamzah-Ridwan Disoal

Jumat, 28 Agustus 2015 | 17:08 WIB
Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto dijumpai wartawan keluar dari ruang kerja Pjs Bupati, Kamis (13/8/2015) pagi. (Foto: Pujianto)

Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto. (Foto: Pujianto)

 

SEDAN, mataairrradio.com – Posko pasangan calon kepala daerah Rembang Hamzah Fatoni-Ridwan di Desa Karangasem Kecamatan Sedan disoal oleh petugas pengawas lapangan (PPL) setempat, karena dipasangi alat peraga kampanye (APK) jenis baliho yang bukan jatah dari KPU.

Ketua Panwas Pilkada Rembang Totok Suparyanto, Jumat (28/8/2015) pagi mengaku mendapat laporan itu dari PPL Desa Karangasem melalui Panwascam Sedan. Menurutnya, jika APK itu bukan jatah dari KPU, maka wajib ditertibkan. Dan mestinya, KPU sudah menjelaskan aturan ini kepada tim kampanye.

“Tidak sampai tegang. Cuma, yang masang kukuh nggak mau nyopot karena ada perintah dari yang nyuruh. Sementara PPL kami tugas sesuai aturan. Tetapi intinya, posko itu boleh. Tapi nggak boleh dipasangi APK. Boleh dipasangi APK tapi yang dari KPU,” terangnya.

Komisioner Divisi Kampanye pada KPU Rembang M Salam menjelaskan, posko atau sekretariat yang dibuat oleh tim kampanye diperbolehkan karena tak melanggar aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Tetapi jika dipasangi APK yang tidak dari KPU, itu dilarang. APK-nya mesti dicopot.

Pada kasus di Desa Karangasem itu, KPU akan memberi peringatan kepada tim kampanye pasangan calon yang bersangkutan agar APK itu diturunkan. Jika peringatan itu nanti tidak diindahkan, maka Panwas Pilkada bisa berkoordinasi dengan Satpol PP atau Seksi Trantib kecamatan setempat agar ditertibkan.

“Posko diperbolehkan. Sementara APK itu, sudah diketahui, disediakan dan dipasang oleh KPU. (Yang di Karangasem) Itu akan kami berikan peringatan. Kalau tidak diindahkan, Panwas koordinasi dengan Satpol PP agar diturunkan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai penertiban alat peraga jenis lain seperti spanduk dari pasangan Hamzah-Ridwan, Panwas Pilkada juga mengaku sudah komunikasi secara lisan kepada pihak tim kampanye calon yang bersangkutan.

Tetapi jika belum juga dicopoti oleh kubu pasangan calon, Panwas akan bergerak bersama Satpol PP atau Seksi Trantib untuk membersihkan. Nantinya, yang boleh terpasang hanya 1 spanduk per calon per desa, 10 umbul-umbul per calon per kecamatan, dan 5 baliho di lingkup kabupaten, dari KPU.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan