Dinas Kelautan Ditegur Pusat Soal Tiga Koperasi Garam Ilegal

Jumat, 12 Desember 2014 | 17:51 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang Suparman. (Foto:Pujianto)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang Suparman. (Foto:Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang ditegur oleh Pemerintah Pusat baru-baru ini, terkait legalitas tiga koperasi petani garam penerima dana program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) 2013.

Tiga koperasi itu adalah Guyup Rukun dan Rudi Jaya Kaliori serta Makmur Abadi Lasem. Legalitas ketiga koperasi tersebut disebut tidak beres karena tak berbadan hukum legal. Khusus untuk Koperasi Guyup Rukun, sebenarnya berbadan hukum, namun sudah tidak lagi aktif saat menerima program itu.

Setiap koperasi petani garam tersebut menerima dana sekitar Rp60 juta dari Program Pugar untuk pembuatan gudang guna menampung produksi garam di lingkup petani setempat. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang Suparman membenarkan adanya temuan dari pihak Kementerian Kelautan itu.

“Kami masih diberikan kesempatan untuk memberesi badan hukum tiga koperasi tersebut secepatnya, sejak temuan pada bulan September. Saya sudah menghubungi Pak Pamuji (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Pugar 2013) untuk memberesinya, namun belum ada laporan ke saya,” ungkapnya.

PPK Pugar 2013 Pamuji yang dihubungi mataairradio.com mengaku sudah mengontak penanggungjawab dari masing-masing koperasi. Dia menyebutkan, ketiganya sudah merapat ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Rembang, untuk mengurus badan hukum koperasi mereka.

Dia membenarkan, Rudi Jaya dan Makmur Abadi Lasem belum merupakan sebuah koperasi berbadan hukum saat menerima dana bantuan dari Pugar 2013.
“Dasar kita memberikan bantuan (masing-masing sekitar Rp60 juta kepada keduanya), karena mereka sanggup mendirikan koperasi,” katanya.

Dia menegaskan, ada bangunan gudang yang dibangun dari dana yang telah dikucurkan. Pihaknya juga mengaku lebih memilih membantu melegalkan ketiga koperasi tersebut daripada menarik gudang yang sudah ada, ke koperasi mitra kelompok usaha garam rakyat atau Kugar yang lain.

Seperti diketahui, program pemberdayaan usaha garam rakyat atau Pugar sudah sejak 2011 dikucurkan untuk petani garam di Kabupaten Rembang. Kali terakhir atau pada 2014, juga ada koperasi yang ditunjuk sebagai mitra kelompok usaha garam rakyat, yakni Koperasi Tri Daya Abadi Gedomulyo Lasem.

Sejatinya, ada satu koperasi lagi yang hendak turut digandeng sebagai mitra Kugar 2014. Namun Koperasi Sidodadi Makmur memilih mengundurkan diri karena tidak memiliki cukup permodalan.

Alasannya karena salah satu hak koperasi mitra Kugar 2014 adalah melakukan pengadaan plastik LDPE atau geomembran. Sementara, harga plastik LDPE cukup mahal dan tingkat kebutuhan petani sesuai jatah nilai bantuan, dianggap terlalu besar untuk koperasi tersebut.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan