Diduga Kumat, Operasi Jaring Cotok Mendesak Ditertibkan

Jumat, 17 April 2015 | 15:52 WIB

Salah seorang warga Desa Sukoharjo ketika hendak membakar jaring cotok yang disita dari salah satu nelayan Desa Pasarbanggi dari perairan dua mil, Sabtu (4/4/2015) sore. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Sejumlah nelayan di Pesisir Rembang diduga kumat mengoperasikan lagi jaring cotok, alat tangkap ikan yang dilarang oleh Pemerintah. Setelah kasus jaring cotok yang disita dan dibakar oleh nelayan Sukoharjo, sejumlah nelayan lain yang menggunakan, disinyalir belum jera.

Ketua Paguyuban Nelayan se-Kecamatan Rembang Supar mengungkapkan, jaring cotok diduga kembali dioperasikan oleh oknum nelayan di Ngemplak Kelurahan Gegunung Kulon dan Desa Tritunggal. Padahal, kades dari sejumlah desa tersebut sudah pernah meneken kesepakatan larangan cotok.

“Kami menyayangkan diingkarinya kesepakatan itu. Kami juga menyesalkan sikap pihak Keamanan Laut dan Dinas Kelautan yang tidak banyak bergerak menertibkan jaring cotok, meski nelayan sudah kerap memberikan laporan,” keluhnya.

Supar yang merupakan Ketua Kelompok Nelayan Desa Pandean menambahkan, penyitaan jaring cotok oleh nelayan lain, memungkinkan dilakukan. Ia pun menganggap itu tidak masalah. Menurutnya, justru yang dikhawatirkan adalah potensi bentrokan di tengah laut akibat penggunaan jaring cotok.

“Jika sudah bentrok, maka nyawa taruhannya. Bayangan ancaman itu menjadi ironi karena mereka adalah sesama nelayan kecil. Kami berharap Pemerintah tegas dengan melakukan penertiban. Apalagi jaring cotok kini sudah banyak dimodifikasi menjadi lebih besar,” tegasnya.

Belakangan, nelayan mengenal jaring cotok jenis apolo yang ukurannya dua kali lipat besarnya dari cotok yang dulu pernah ada dan diamankan. Ia meminta aparat turun untuk mengamankan alat tangkap yang dilarang Pemerintah. Jika sudah diamankan, agar secepatnya dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

Seperti diberitakan, nelayan Desa Sukoharjo menyita dan membakar dua unit jaring cotok jenis apolo yang dipakai oleh nelayan lain diduga dari Desa Pasarbanggi Kecamatan Rembang, Sabtu dini hari 4 April 2015.

Mereka mengaku kesal karena penggunaan jaring cotok merusak lingkungan. Ikan berbagai ukuran akan masuk ke jaring terlarang ini. Nelayan melepas begitu saja ikan yang terlalu kecil, padahal sudah mati. Operasi jaring cotok juga merusak pancing bandil atau mrawe yang mereka tebar.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan