Di Rembang, Penggolongan SIM C Diprediksi Tak Berdampak

Rabu, 13 Januari 2016 | 19:02 WIB
Salah seorang awak media tengah mencermati beberapa item persyaratan permohonan SIM di Satlantas Polres Rembang, Senin (24/11/2014) siang. (Foto:Pujianto)

Salah seorang awak media tengah mencermati beberapa item persyaratan permohonan SIM di Satlantas Polres Rembang, Senin (24/11/2014) siang. (Foto:Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Kebijakan penggolongan SIM C menjadi SIM C, C-I, dan C-II diprediksi tak akan banyak berdampak di Rembang.

Pasalnya sampai awal tahun ini, kepemilikan sepeda motor dengan kapasitas 250-500 cc, terbilang masih langka.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi pada Satlantas Polres Rembang Inspektur Satu Setianto, Rabu (13/1/2016) sore mengakui, kepemilikan motor gede di Rembang masih sedikit. Rata-rata kendaraan masyarakat masih berkisar pada kapasitas di bawah 250 cc.

“Di sisi lain, kebijakan baru ini juga masih belum jelas, kapan akan berlaku secara efektif,” terangnya.

Pihak satlantas, menurut Setianto, kini fokus pada sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu dilakukan juga sembari menunggu kesiapan peralatan penunjang, seperti sarana sepeda motor ber-cc besar untuk ujian.

“Apakah disediakan kepolisian atau memakai kendaraan pemohon untuk ujian, kami masih nunggu petunjuk,” jelasnya.

Sementara itu, sepanjang 2015, tingkat kesadaran masyarakat dalam memiliki surat izin mengemudi (SIM), terutama SIM C bagi pengendara sepeda motor, mengalami peningkatan.

“Kalkulasi kami, peningkatannya berkisar antara 20-30 persen, dibandingkan tahun 2014,” sebutnya.

Sepanjang 2015, menurutnya, ada sekitar 3.500 pemohon baru SIM C.

Ia menduga, peningkatan pemohon baru SIM C dilatari oleh tingkat kepatuhan hukum dan bertambahnya jumlah warga yang memiliki sepeda motor.

“Kami berharap, tingkat kesadaran ini akan terus tumbuh, sehingga masyarakat tertib berkendara,” tegasnya.

Setianto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2009 tentang PNBP, tarif untuk SIM C dan C-I bagi pemohon baru Rp100 ribu, sedangkan yang perpanjangan Rp75 ribu.

“Kemudian tarif untuk SIM C-II, jika pemohon baru Rp500 ribu, perpanjangan Rp350 ribu,” tambahnya.

Selain penggolongan SIM C, di PP tersebut juga diatur perubahan tarif atas BPKB, STNK, dan SIM khusus golongan A, B-I, dan B-II. Namun Setianto tidak hafal masing-masing perubahan tarifnya.

 

Penulis: Pujianto/Mukhammad Fadlil
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan