Daftar Jadi Bupati, Hamzah Mundur dari PNS

Selasa, 28 Juli 2015 | 16:40 WIB
Hamzah Fatoni menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon bupati Rembang kepada Ketua KPU Rembang Minanus Suud di Kantor KPU setempat, Selasa (28/7/2015) siang. (Foto: Pujianto)

Hamzah Fatoni menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon bupati Rembang kepada Ketua KPU Rembang Minanus Suud di Kantor KPU setempat, Selasa (28/7/2015) siang. (Foto: Pujianto)

 
REMBANG, mataairradio.com – Calon bupati yang kini masih tercatat sebagai Sekretaris Daerah Rembang Hamzah Fatoni mengaku akan mengikuti syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hamzah menyatakan hal itu ketika ditanya oleh mataairradio tentang statusnya sebagai PNS, sementara dirinya mendaftarkan diri sebagai calon bupati ke KPU Rembang, Selasa (28/7/2015) siang. Semua syarat yang ditentukan untuk seorang calon bupati, akan dipenuhinya, termasuk mundur dari PNS.

“Kami akan ikuti semua aturan yang harus dipenuhi sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU, red.),” tandasnya.

Saat jumpa pers seusai mendaftar, Hamzah juga menyatakan, targetnya maju sebagai calon bupati Rembang dengan didampingi oleh Ridwan sebagai calon wakil bupati, adalah menang. Dia tidak peduli berapa pun persentasenya, asalkan menang.

Ridwan yang duduk di sebelah kiri Hamzah pun segera menyambung bahwa target pasangan Hamzah-Ridwan adalah menang karena tujuannya menang sehingga persentasenya pun menang. Dengan nada tegas, Hamzah kembali menyatakan keyakinannya bisa memenangi Pilbup 9 Desember mendatang.

“Nggak ada alasan lain. Targetnya menang dan jadi bupati,” tegasnya.

Ketua KPU Rembang Minanus Suud mengungkapkan, surat pengunduran diri Hamzah masih dalam proses. Hal itu terungkap saat KPU menerima berkas pendaftaran calon dari yang bersangkutan. Menurut Suud, surat pengunduran diri masih dalam proses, bisa digunakan ketika mendaftar.

“Pengunduran diri beliau masih dalam proses. Ada dilampirkan (kalau masih dalam proses),” ungkapnya.

Tetapi nanti, 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon atau 60 hari setelah tanggal 24 Agustus 2015, KPU sudah harus menerima surat pemberhentian tetap dari Hamzah terkait statusnya sebagai PNS.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan