Warga Protes Alih Fungsi Lahan Pasca-Lelang Aset Desa Mojowarno

Rabu, 26 Maret 2014 | 17:40 WIB
Alat berat jenis backhoe yang beroperasi di tambak milik pihak Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, Rabu (26 3) pagi. Tambak ini diperdalam untuk pengembangan udang vannamei oleh pemenang lelang. (Foto Pujianto)

Alat berat jenis backhoe yang beroperasi di tambak milik pihak Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, Rabu (26 3) pagi. Tambak ini diperdalam untuk pengembangan udang vannamei oleh pemenang lelang. (Foto Pujianto)

KALIORI, MataAirRadio.net – Sebagian warga Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori memprotes alih fungsi lahan aset desa setempat. Warga mengira, tanah aset desa yang dilelang 13 Maret 2014 itu akan tetap digunakan untuk tambak garam. Namun belakangan, tanah justru dikeruk untuk tambak udang vannamei. Warga menuding pemenang lelang telah mengocar-acir bentuk tanah aset desa.

Awalnya, Pemerintah Desa Mojowarno melelang dua lokasi tanah aset desa, masing-masing seluas 2,6 hektare. Panitia lelang yang diketuai Kepala Desa Mojowarno Sumardi, menawarkan tanah bengkok Kaur Pembangunan dengan harga dasar Rp80 juta, dan bengkok Kaur Umum dengan harga dasar Rp40 juta. Setelah lelang secara terbuka, Parmono warga desa setempat dinyatakan sebagai pemenang.

Bengkok Kaur Pembangunan terlelang Rp155,3 juta, sedangkan bengkok Kaur Umum Rp40,3 juta. Namun panitia tidak mengatur peruntukan tanah setelah lelang. Sumardi mengklaim, sempat menawarkan kepada forum untuk menambahi ketentuan yang perlu diatur dalam lelang. Namun tak ada butir ketentuan yang ditambahkan, sehingga hak sepenuhnya di tangan pemenang.

Gelombang protes dari warga semakin besar ketika pemenang lelang mulai mendatangkan alat berat untuk mengeruk tambak. Pihak desa pun segera beraksi dengan menggelar pertemuan, Selasa (25/3) malam. Sekitar 70 orang warga dihadirkan. Demikian juga dengan pemenang lelang.

Dalam pertemuan itu, akhirnya muncul sejumlah kesepakatan. Di antaranya pemenang lelang siap mengembalikan kondisi tambak seperti semula setelah masa sewa selesai. Parmono juga menyatakan sanggup menyewa dengan harga dua kali lipat dari sekarang, apabila setelah masa sewa nanti pihak desa masih menghendaki.

Kepala Desa Mojowarno Sumardi menilai, aksi protes warga itu akibat provokasi dari pihak luar yang diduga kalah dalam lelang. Pihak pemenang lelang meminta maaf kepada warga karena tidak izin terlebih dahulu kepada pemerintah desa sebelum mengeruk tambak untuk pengembangan vannamei.

Tanah bengkok milik Desa Mojowarno dilelang untuk masa dua tahun dan dilakukan sekaligus untuk dua kali masa sewa, artinya selama empat tahun. Menurut keterangan yang dihimpun di lapangan, uang hasil penjualan tanah aset desa itu akan digunakan di antaranya untuk tambahan pembiayaan pembangunan masjid, gapura desa, dan pembinaan 10 program PKK.

Sementara pada pertemuan Selasa (25/3) malam, begitu mendapat penjelasan dan pernyataan dari pihak desa dan pemenang lelang, warga dapat menerima dan tidak mempermasalahkan pengalihan fungsi tambak garam menjadi tambak udang vannamei. Apalagi, pengelola tambak juga menjanjikan pekerjaan bagi sebagian warga dengan upah Rp60 ribu per hari. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan