REMBANG, mataairradio.com – Pengadilan Agama Rembang mencatat jumlah permohonan cerai dalam tiga bulan terakhir, atau sejak Maret hingga awal Juni 2016, mencapai 248 orang.
Artinya, jika dirata-rata, maka ada tujuh orang warga yang mengajukan cerai tiap harinya. Permohonan perceraian dilandasi oleh beragam alasan, terutama faktor tanggung jawab.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Rembang, Hidayati mengungkapkan, jumlah kasus perceraian yang tercatat sejak Maret terdiri dari dua hal, yakni cerai talak dan gugat cerai.
Ia menyebutkan, cerai talak selama tiga bulan terakhir tercatat ada 107 kasus, sedangkan gugat cerai selama tiga bulan terakhir tercatat 141 kasus, merata di tiap kecamatan di Kabupaten Rembang.
“Dalam sehari, rata-rata pendaftar talak sekitar 6 hingga tujuh orang, dengan beragam alasan,” terangnya.
Menurutnya, beberapa alasan yang paling banyak diungkapkan oleh pemohon talak adalah soal tidak adanya nafkah dari salah satu pasangan, terutama suami, dalam batas waktu tertentu, yang ditentukan agama.
“Misalnya suami tidak memberikan nafkah selama tiga bulan, atau ia telah meninggalkan sang istri selama kurun waktu enam bulan,” jelasnya.
Menurutnya, alasan yang kerap menjadi landasan peceraian di Rembang selain soal tanggungjawab adalah soal pihak ketiga. Faktor ini cukup tinggi karena selama tiga bulan terakhir tercatat ada 58 kasus perceraian yang dilandasi adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.
“Penyebab lain pengajuan gugatan cerai oleh salah satu pasangan adalah soal poligami, perjudian, dan miras. Saat Ramadan ini, pemohon talak sepi dan biasanya meningkat setelah lebaran,” pungkasnya.
Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto
Tinggalkan Balasan