Pandemi, Pemberkasan CASN Secara Daring

Selasa, 10 November 2020 | 18:30 WIB

Kondisi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, pada Selasa (10/11/2020) siang, sepi dari kunjungan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), lantaran proses pemberkasan bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan secara daring atau online. (Foto: Mukhammad Fadlil)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pemberkasan bagi calon aparatur sipil negara atau CASN Tahun 2020 yang lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan secara daring.

Upaya itu dilakukan, lantaran situasi Rembang masih dalam keadaan zona kuning pandemi covid-19, sehingga peserta dilarang datang langsung ke Kantor BKD setempat.

Peserta diminta melakukan scan atas dokumen yang menjadi persyaratan pemberkasan. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah dan dikirim melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta, mulai 5-30 November 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Suparmin menyatakan, seluruh peserta yang dinyatakan lolos SKB sudah mendapatkan informasi mengenai mekanisme pemberkasan daring tersebut.

“Dalam rangka pencegahan Covid-19, maka proses pemberkasan peserta dilakukan secara online. Mereka kami larang untuk datang secara tatap muka. Mulai 4-30 November 2020. Setelah masa sanggah kami pastikan tidak ada masalah,” jelasnya.

Disebutkannya, ada empat peserta yang mengajukan sanggah. Sanggahan dari empat peserta tersebut langsung ditangani oleh panitia seleksi nasional dan hasilnya dinyatakan ditolak.

“Terkait dengan hasil seleksi, ada empat peserta yang menyanggah. Sudah diputuskan, sanggahannya akhirnya ditolak. Waktu sanggahan kemarin adalah tiga hari dan berakhir pada 4 November,” terangnya.

Suparmin menjelaskan, setelah tahapan pemberkasan selesai, selanjutnya peserta berhak menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Seba gaimana yang sudah diarahkan oleh Badan Kepegawaian Negara, tahapan penetapan NIP dijadwal selesai Desember 2020.

“Setelah itu ada tahapan penyerahan SK. Rencananya penyerahan juga akan dilakukan secara virtual, namun kami akan tetap melihat kondisi terkini penyebaran Covid-19. Bisa jadi dilakukan secara normal,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika ternyata Surat Perintah Mulai Kerja (SPMT) ditetapkan pada 1 Januari 2020, maka sejak saat itu pula Pemkab Rembang harus mulai mengeluarkan gaji kepada CASN.

Peserta yang lolos CASN tahun ini, total ada 410 orang. Perinciannya, 32 orang pendaftar tenaga teknis, 129 pendaftar tenaga kesehatan, serta 249 orang pendaftar tenaga pendidikan.

 

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan