Kontraktor Pembangunan Rumdin Bupati Didenda Rp716.399 per Hari

Senin, 12 Desember 2016 | 18:07 WIB
Proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati Rembang di Jalan Gatot Subroto Nomor 8 Rembang dipastikan tidak tepat pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 13 Agustus hingga 9 Desember 2016. Secara keseluruhan, progres proyek senilai Rp4,7 miliar lebih baru sekitar 60 persen, sampai 29 November 2016. (Foto: Mukhammad Fadlil)

Proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati Rembang di Jalan Gatot Subroto Nomor 8 Rembang dipastikan tidak tepat pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 13 Agustus hingga 9 Desember 2016. Secara keseluruhan, progres proyek senilai Rp4,7 miliar lebih baru sekitar 60 persen, sampai 29 November 2016. (Foto: Mukhammad Fadlil)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pihak PT Dinasti Praja Kencana didenda sebesar Rp716.399 per hari karena gagal menyelesaikan proyek rumah dinas Bupati Rembang tepat waktu.

Proyek senilai Rp4,7 miliar lebih ini semestinya selesai tanggal 9 Desember lalu. Namun sebelum masa itu, pihak kontraktor telah terlebih dulu mengajukan perpanjangan kontrak.

Pihak Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK menyetujui perpanjangan kontrak, sehingga pengerjaan proyek diulur sampai maksimal tanggal 27 Desember 2016.

Konsultan Pengawas Proyek, Mulyo Sukarno kepada awak media menyebutkan, denda ditentukan sebesar 1/1.000 dikalikan sisa pekerjaan dan mulai dikenakan per 10 Desember lalu.

“Pada batas kontrak 9 Desember lalu, sisa pekerjaan masih 15 persen. Mulai tanggal 10 Desember, denda baru dikenakan sebesar 1/1.000 kali sisa pekerjaan,” terangnya.

Denda sebesar lebih kurang Rp716.399 per hari ini berjalan sampai dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan rumah dinas bupati pada 27 Desember mendatang.

Meski demikian, sampai dengan Senin (12/12/2016), masih belum ada kesepakatan dengan pihak kontraktor secara hitam di atas putih tentang denda ini.

“Kami kini lebih fokus menyelesaikan pekerjaan agar selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kami sudah tambah pekerja. Petugas plafon dari 6, kini 12 orang,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, PPKom Proyek Rumah Dinas Bupati Rembang Ismail mengatakan, mekanisme denda menjadi ranah pengawas dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Hasil penghitungan denda dipegang PPHP. Yang pasti jumlahnya 1/1.000 dikali sisa pengerjaan kontrak. Saat ini yang penting bagi kami adalah proyek selesai sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




One comment
  1. yanto

    Desember 13, 2016 at 4:14 pm

    ko masih pake kayu ya pengerjaanya atapnya padahal lebih mudah pake baja ringan untuk segi keawetan,kualitas,dan cosnya juga, itu pemborosan kuda kudanya pake beton,kalo pandanganku biaya 4,7 milyar itu bangunan waaaah banget,

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan