Kejari Masih Punya Piutang Kerugian Negara Rp4,8 Miliar

Senin, 14 Maret 2016 | 19:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Rembang Efendi (kanan) saat ekspos penyetoran uang pengganti kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi di kabupaten ini, dengan didampingi Kasi Pidsus Eko Yuristianto, Senin (14/3/2016) pagi. (Foto: Pujianto)

Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Rembang Efendi (kanan) saat ekspos penyetoran uang pengganti kerugian negara dari sejumlah kasus korupsi di kabupaten ini, dengan didampingi Kasi Pidsus Eko Yuristianto, Senin (14/3/2016) pagi. (Foto: Pujianto)

 

REMBANG, mataairradio.com – Kejaksaan Negeri Rembang hingga Senin (14/3/2016) ini masih mempunyai piutang kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar dari lima kasus korupsi yang terjadi di daerah ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rembang Eko Yuristianto mengungkapkan, dari Rp4,8 miliar piutang itu, Rp4,2 miliar di antaranya berasal dari Imam Sujono, terpidana korupsi pengadaan lahan tebu PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya.

“Selebihnya antara lain dari terpidana Sholih,” ungkapnya kepada reporter mataairradio.

Mantan Kades Sidorejo Kecamatan itu belum membayar uang pengganti kerugian negara atas kasus korupsi tukar guling tanah aset desa sebesar Rp194,5 juta.

“Selain itu, Rp218,1 juta dan Rp131,4 juta dari Heny Nurcahyanti dan Rukati, anak dan ibu, terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam atau SPP di UPK PNPM-MPd Kecamatan Sumber, serta Rp11,4 juta dari terpidana Durrotun Nafisah,” bebernya.

Khusus untuk piutang uang pengganti dari terpidana Imam Sujono yang merupakan warga Kabupaten Karanganyar, Kasi Pidsus menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap bidang tanah yang bersangkutan.

“Ada puluhan sertifikat tanah Imam Sujono yang kami ambil dari Kejati Jawa Tengah karena dijadikan barang bukti pada waktu persidangan dulu,” tandasnya.

Saat ini, menurut Eko, 51 sertifikat tanah telah diserahkan kepada Bagian Pembinaan Kejari Rembang untuk proses dilelang. Sertifikat tanah ini tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

“Nantinya jika sudah ada hasil lelang, maka akan diperhitungkan dengan uang pengganti Rp4,2 miliar,” terangnya.

Apabila ternyata belum cukup nilainya, Eko menegaskan akan melaporkannya kepada Kajari.

Khusus untuk uang pengganti kerugian negara dari terpidana Durrotun Nafisah pada kasus dana pendidikan nonformal, belum bisa diproses lebih lanjut, karena yang bersangkutan menempuh kasasi.

Sementara itu, disinggung mengenai uang pengganti dari Heny Nurcahyanti dan ibunya Rukati yang belum kunjung dibayar, Kasi Pidsus akan cepat melakukan penyitaan dalam waktu dekat.

“Kami kekurangan personel,” imbuhnya.

Menurutnya, penyitaan harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, menyedot jumlah petugas, sedangkan banyak kasus yang kini ditangani pihak kejaksaan negeri setempat.

“Kami menargetkan akan melakukan eksekusi harta benda terpidana korupsi yang telah inkrah untuk membayar kerugian negara, pada Maret ini,” pungkasnya.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




One comment
  1. henry

    Maret 15, 2016 at 3:07 pm

    Lewat KPKNL supaya proses lelangnya cepat, uang penggati dapat ditagihkan ke ahli waris juga pak

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan