Kasus ABK Habisi Nahkoda, Rekonstruksi Direncanakan di atas Kapal

Jumat, 30 Desember 2016 | 17:29 WIB
Salah seorang petugas polisi memeriksa ruang kemudi KM Arjuna Sakti II, sekaligus memasangkan garis polisi, lantaran menjadi tempat kejadian perkara penganiayaan berat oleh Saryono terhadap Sutrimarsono, nahkoda kapal tersebut, Jumat (16/12/2016) pagi. (Foto: mataairradio.com)

Salah seorang petugas polisi memeriksa ruang kemudi KM Arjuna Sakti II, sekaligus memasangkan garis polisi, lantaran menjadi tempat kejadian perkara penganiayaan berat oleh Saryono terhadap Sutrimarsono, nahkoda kapal tersebut, Jumat (16/12/2016) pagi. (Foto: mataairradio.com)

 

REMBANG, mataairradio.com – Pihak Kepolisian Resor Rembang menyatakan segera menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan seorang anak buah kapal terhadap nahkodanya.

Rekonstruksi kasus yang terjadi pada 14 Desember lalu akan digelar oleh polisi di atas Kapal Motor Arjuna Sakti II pada awal tahun 2017 atau selepas libur dan cuti bersama Tahun Baru.

“Rekonstruksi diperlukan. Mungkin kita gelar awal tahun. Rekonstruksi akan kami lakukan di atas kapal (KM Arjuna Sakti II),” ungkap Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, Jumat (30/12/2016).

Anak buah Kapal Motor Arjuna Sakti II bernama Saryono (38), warga Desa Tireman Kecamatan Rembang menganiaya nahkodanya bernama Sutrimarsono (44), tetangga satu kampung pelaku, hingga tewas.

Tersangka nekat menghabisi korban karena sakit hati. Saryono pernah kabur ke Rembang saat Sutrimarsono dan para ABK lainnya ditangkap dan ditahan di Banjarmasin, pada seusai Lebaran lalu.

Begitu nahkoda dan ABK bebas, tersangka ditegur oleh korban. Pelaku yang awalnya wakil nahkoda, kemudian diturunkan “jabatan” menjadi ABK biasa. Tak disangka, pelaku sakit hati dan dendam.

14 Desember lalu, ketika kapal dalam perjalanan pulang menangkap ikan, tersangka naik ke ruang juru mudi dan menghabisi nyawa nahkoda dengan memukulkan kunci inggris besar ke tengkuk kepala korban.

“Dari hasil autopsi, tengkorak kepala korban pecah akibat dari dipukul menggunakan kunci inggris besar beberapa kali. Kunci inggris kini di labfor untuk diuji,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, Saryono dikenakan jerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat hingga Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan