Gegara Diduga Duduki Tanah Warganya, Pemkab Rembang Digugat

Selasa, 14 Maret 2023 | 11:16 WIB

Musthofinal Akhyar (Kanan), selaku kuasa hukum Bambang Sukamto, memberikan keterangan kepada awak media, Senin (13/3/2023) siang, Didampingi Mustamaji (Kiri) pemegang kuasa. (Foto: Mukhammad Fadlil)

REMBANG, mataairradio.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang digugat di Pengadilan Negeri (PN) setempat, atas perkara sengketa lahan persil di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan.

Mustamaji pihak yang diberi kuasa atas perkara ini menjelaskan, pihaknya diberikan kuasa oleh Bambang Sukato, warga Desa Bangunrejo, Pamotan, selaku pemilik lahan untuk menyelesaikan perkara sengketa ini.

Lahan milik Bambang yang diduga diduduki Pemkab itu, kata Mustamaji, berada di persil nomer 36 dan 34B masuk Desa Bangunrejo.

Mula-mulanya, perkara sengketa ini berawal pada 2016 silam, lantaran pihak Pemkab Rembang tiba-tiba memasang papan-tanda kepemilikan lahan di persil 36, yang merupakan milik Bambang. Padahal, klientnya tak pernah merasa menjual lahan persil tersebut.

Perkara atas sengketa lahan ini sebenarnya sudah diputuskan oleh pihak PN dengan perdamaian yang tertuang pada surat bernomor 10/Pdt.G/2021/PN Rbg, pada 2021 lalu.

“Setelah dilakukan pengukuran ulang Pemkab Rembang tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Akhirnya Kuasa Hukum mengajukan permohonan eksekusi lahan dan mendapat perlawanan Pemkab Rembang,” tutur Mustamaji.

Dalam perlawanan itu kata Mustamaji, telah diputuskan PN Rembang pada 28 Februari 2023, dengan pemenangnya adalah pihak Pemkab Rembang. Putusan dituangkan melalui surat dengan nomor 20/Pdt.Bth/2022/PN.Rbg.

Atas kondisi itu, kemudian pihak Bambang melalui kuasa hukumnya, Musthofinal Akhyar mengatakan, menempuh upaya banding dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jateng pada Senin (13/3/2023).

Upaya banding yang dilakukan oleh pihak Bambang, disebabkan ada yang dirasa janggal atas putusan PN Rembang.

Kejanggalan itu menurut Akhyar adalah tidak ada saksi dari pihak pelawan yaitu Pemkab Rembang saat proses perlawanan.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dari semua pihak termasuk BPN, ternyata Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemkab Rembang nomor 689 tidak sesuai warkahnya.

Akhyar mengungkap, padahal dalam warkah yang menjadi bukti dari BPN Rembang, asal mula SHP 689 itu adalah dari SK nomor SK.DA.2/HP/843/1/5082/89 yang diterbitkan pada 1989. Di dalam SK itu diterangkan asal mula tanah adalah hibah dari Saudari Chanifah.

“Kemudian dijelaskan juga dalam SK tersebut yang menjadi warkah dasar diterbikan SHP 689 berasal C Desa 1220 Bangunrejo Pamotan. Setelah kami telusuri dan dilakukan pencocokan C Desa milik Pemdes Bangunrejo ternyata diketahui di C1220 cuma terdapaat 44b. Sementara tanah klien kami yang didududuki Pemkab Rembang terletak di persil 36 dan 34b. Artinya itu adalah salah,” beber Akhyar.

“Selain itu, kami akan melaporkan ke Kementerian ATR BPN, tembusannya Kanwil BPN, Polda Jateng, Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) dan PT,” tegasnya.

Dikutip dari muria.suaramerdeka.com, Kabag Hukum Setda Rembang, Dedi Nugraha menuturkan, sudah merupakan hak dari terlawan untuk mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Pemkab sebagai pelawan mengikuti sesuai mekanisme hukum acara.

Dedi mengatakan, awal mula hak atas lahan itu adalah bermula pada sekira akhir tahun 1980-an, Pemkab Rembang melakukan pengadaan tanah dan memperoleh SHP tahun 1990.

Pada tahun 2016 ketika dilakukan inventarisasi aset didapati tanah Pemkab Rembang di Desa Bangunrejo digarap atau dikuasai secara fisik oleh warga.

“Sehingga dilakukan proses penguasaan kembali oleh pemkab. Saya pribadi tidak tahu persis peristiwa yang telah terjadi, dokumen pun minim. Yang jelas ada SH sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan terdaftar pada dokumen inventaris barang milik Pemkab Rembang,” tandasnya.

Penulis: Mukhammad Fadlil
Editor: Mukhammad Fadlil




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan