DPC PDIP Rembang Optimistis Menangi Gugatan Atas Maliki Nuruddin

Rabu, 5 September 2012 | 11:07 WIB

REMBANG, mataairradio.net – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Rembang optimistis bisa memenangi gugatan atas perkara perdata pemecatan Maliki Nuruddin dari keanggotaannya di DPRD setempat yang saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.

Kuasa Hukum DPC PDIP Rembang, Aprillia Supaliyanto, Selasa (4/9) kemarin, berpandangan, alasan pemecatan Maliki sudah jelas. Maliki dinilainya telah melakukan indisipliner saat yang bersangkutan membacakan pandangan akhir pada Rapat Paripurna DPRD, 24 Oktober 2009.

“Yang bersangkutan (Maliki Nuruddin, red.) tidak menyampaikan pandangan resmi fraksi di rapat paripurna itu secara utuh,” terang Aprillia seusai sidang di Pengadilan Negeri Rembang, Selasa (4/9) itu.

Dan, kata Aprillia, saat diklarifikasi oleh DPC, DPD, dan DPP, Maliki Nuruddin pun mengakui bahwa dirinya memang tidak menyampaikan secara utuh pandangan resmi fraksi di rapat paripurna itu.

“Ada dua saksi dari anggota dua fraksi yang turut menyimak pembacaan pandangan akhir rapat paripurna tersebut. Kedua saksi juga menyatakan Maliki Nuruddin tidak menyampaikan pandangan resmi fraksi secara utuh,” katanya menegaskan.

Menurut dia, PDI Perjuangan adalah partai oposisi yang mengkritisi kebijakan Pemerintah melalui pandangan umum fraksi. “Motivasi Maliki yang tidak membacakan pandangan fraksi secara utuh, tidak kami ketahui,” katanya.

“Namun jika dilihat posisi Maliki sebagai Manajer PSIR yang notabene adalah penerima instruksi dari Pemerintah Kabupaten setempat, sementara yang bersangkutan masih menjabat sebagai Anggota DPRD, tentu ada benang merah (kenapa pandangan umum fraksi tidak disebutkan secara utuh, red.). Mestinya, pandangan akhir PDI Perjuangan secara politis mengkritisi kebijakan dari eksekutif,” katanya.

Pada kesempatan terpisah, Maliki Nuruddin menyambut santai klaim PDI Perjuangan itu. Apalagi, proses peradilan atas kasus itu masih berjalan dan agenda sidang saat ini baru sampai pada tahapan mendengarkan keterangan dari para saksi.

Maliki Nuruddin melalui Kuasa Hukumnya, Karyono, mengatakan selain di Pengadilan Negeri Rembang, kasus menggugat pergantian antarwaktu (PAW) kliennya itu juga masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kami juga belum mengetahui hasilnya. Karena saat ini masih dalam proses,” katanya. Sebelumnya Maliki Nuruddin telah memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas perkara tersebut. (Pujianto)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Disclaimer: Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi mataairradio.com. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan