REMBANG, mataairradio.com – Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Kabupaten Rembang membebaskan sanksi denda keterlambatan bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 3 hingga 10 Juli 2016.
Hal itu apabila wajib pajak mendaftarkan pembayaran pada 11 Juli 2016 atau Senin mendatang, karena sebelumnya petugas di kantor ini libur selama sepekan selama Lebaran.
Kepala Sub-Bagian Tata Usaha UP3AD Kabupaten Rembang Teguh Yudi Pristiyanto menjelaskan pelayanan wajib pajak dilakukan di samsat induk di Jalan Pemuda dan samsat paten di Kecamatan Kaliori.
“Kalau didaftarkan tanggal 12 Juli, sudah dikenakan denda. Pelayanan akan kami lakukan juga di Samsat Keliling yang ditempatkan di depan rumah makan Luwes Sumbersari Kecamatan Kragan,” ujarnya.
Ia memperkirakan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor setelah libur Lebaran diperkirakan membeludak karena dari pengalaman di tahun lalu jumlah warga yang dilayani mencapai 600-an.
“Sebelum Lebaran, ada wajib pajak yang membayar lebih awal. Jumlahnya cukup lumayan. Biasanya mereka ini yang takut kena sanksi,” tandasnya.
Menurutnya, selain karena takut kena sanksi atau denda administrasi, mereka yang membayar pajak lebih awal, biasanya akan memakai kendaraan untuk bekerja ke luar kota, tepat setelah Lebaran.
“Membayar pajak lebih awal itu sah, bahkan jika dibayar satu bulan sebelum jatuh tempo pun diperbolehkan. Tetapi mengenai jatuh tempo di tahun berikutnya, tidak berarti maju seperti tanggal pembayaran pajak (ajek, red.),” imbuhnya.
Teguh tidak memungkiri, masa libur Lebaran merupakan saat dimana banyak wajib pajak yang menunda membayar pajak, bahkan ada yang sampai menunggak.
Penulis: Pujianto
Editor: Pujianto
Tinggalkan Balasan